Bagikan:

MATARAM - Perusahaan yang masih memberikan karyawannya gaji setengah dari upah minimum kota (UMK) dengan alasan pandemi COVID-19 akan didata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara.

Kepala Disnaker Mataram H Rudi Suryawan mengakui saat awal pandemi COVID-19, rata-rata perusahaan membayarkan gaji karyawan hanya setengah dari upah yang biasa diterima setiap bulan atau di bawah UMK tahun bersangkutan.

"Tapi saat ini kondisi pertumbuhan dan perekonomian di Kota Mataram khususnya sudah mulai membaik. Jadi kita harapkan, gaji karyawan bisa kembali dibayar penuh sesuai dengan UMK," katanya di Mataram.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya karyawan salah satu perusahaan di Kota Mataram, yang mengadukan bahwa gaji yang diterima setiap bulan sejak awal COVID-19 saat sekarang masih setengah atau di bawah UMK. UMK Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.

Terkait dengan hal itu, Rudi meminta kepada para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan, segera melapor secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti.

"Siapapun itu, selama dia menjadi karyawan dan sudah bekerja sesuai kewajiban namun tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, segara lapor agar bisa kami tindaklanjuti," tuturnya.

Menurut Rudi, pada awal pandemi COVID-19 memang banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memberikan upah setengah dari gaji normal menyiasati agar perusahaan bisa tetap jalan.

Kebijakan itu diambil perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan karyawan sebab kondisi saat itu semua perusahaan mengalami kondisi yang sama yakni penurunan pendapatan.

Tapi kondisi saat ini sudah berangsur pulih dan jauh lebih baik, karenanya pihaknya tidak ingin alasan-alasan pandemi mengorbankan hak karyawan.

"Untuk itulah, kami segera turun mengecek kondisi perusahaan yang ada di kota ini. Jika kondisi satu perusahaan sudah membaik, kita minta karyawannya digaji penuh atau normal," tandasnya.