Bagikan:

Mataram - Tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan Saudi Arabia yang dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal. Mereka nekat berangkat diimingi gaji besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan, penjemputan tiga CPMI ilegal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

"Tim kami menjemput di Pelabuhan Lembar, kemudian kumpul di BP3MI NTB, untuk selanjutnya diserahkan ke keluarga atau suami masing-masing," katanya.

Menurutnya, tiga CPMI ilegal asal Kota Mataram dipulangkan bersama 15 CPMI lainnya dari kabupaten/kota di NTB dengan negara tujuan yang sama. Mereka ditangkap oleh petugas di Surabaya.

Tiga CPMI ilegal tersebut atas nama Rakmah dari Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, kemudian Rosdiana Sari dari Kelurahan Karang Pule, Sekarbela, dan Aminah dari Kelurahan Sayang-Sayang, Cakranegara.

"Modus tiga CPMI ilegal itu masih modus lama, mereka diiming-imingi bekerja dan dapat gaji Rp3 juta hingga Rp4 juta. Dengan kondisi saat ini, siapa yang tidak tergiur," katanya.

Terkait dengan itu, lanjut Rudi, untuk mencegah terjadinya kasus serupa Disnaker telah berulang kali melakukan sosialisasi pencegahan CPMI ilegal melalui kelurahan dan lingkungan. Dalam hal ini, kata dia, peran dari kepala lingkungan dan kelurahan sangat penting karena mereka yang tahu kondisi warga baik yang datang maupun pergi.

"Harusnya warga yang akan keluar daerah atau ke luar negeri wajib lapor agar aparat tahu. Jika ada indikasi menjadi CPMI ilegal bisa dicegah lebih dini," katanya.

Data Disnaker Kota Mataram mencatat dengan adanya tiga CPMI ilegal yang dipulangkan hari ini total CPMI ilegal asal Kota Mataram yang dipulangkan menjadi sembilan orang. Sebelumnya pada 3 Februari 2023 kasus serupa juga terjadi terhadap enam CPMI ilegal dengan negara tujuan Arab Saudi.