Bagikan:

MATARAM - Seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Mataram, NTB dengan tujuan Arab Saudi dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal. Sejak Januari 2023 dilaporkan 8 pekerja ilegal berhasil digagalkan berangkat.

"Penjemputan kami lakukan di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) NTB, kemudian kita serahterimakan ke pihak keluarga pada 23 Maret 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan dikutip ANTARA, Senin 3 April.

Ia mengatakan calon PMI yang dipulangkan itu bernama Rosa Yulanda Febriastuti warga Lingkungan Kebon Raja, Kota Mataram. Seperti kasus-kasus sebelumnya, Rosa terbukti berangkat ilegal di Surabaya.

"Dengan adanya kasus ini, maka total calon PMI ilegal asal Kota Mataram yang dipulangkan sejak Januari 2023, sebanyak delapan orang," katanya.

Menurutnya, jika melihat jumlah kasus calon PMI yang dipulangkan asal Kota Mataram lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang sudah mencapai belasan hingga puluhan.

Kondisi itu, lanjutnya, karena Disnaker aktif melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan melalui kelurahan dan lingkungan kepada masyarakat yang berminat menjadi pekerja migran, agar mereka berangkat melalui jalur resmi, sehingga dapat pelindungan baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

"Insyaallah tidak ada rekomendasi yang kita tunda-tunda, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara menyinggung tentang jumlah calon PMI yang mengajukan rekomendasi pembuatan paspor selama 2023, berdasarkan data terakhir, kata Rudi, data per 1 Januari-10 Februari 2023, tercatat 183 pengajuan dan 26 sudah dinyatakan selesai, sisanya 157 masih proses registrasi.

"Sebanyak 183 pengajuan registrasi calon PMI itu bertujuan ke tujuh negara yakni Hong Kong, Malaysia, Rumania, Saudi Arabia, Slovakia, Taiwan, dan Uni Emirat Arab," katanya.