Bagikan:

MATARAM - Disnaker Mataram, NTB mencatat pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Januari-April 2022 sebanyak 112 orang.

"Mereka pulang, rata-rata karena habis kontrak. Tidak ada yang dipulangkan karena bermasalah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa 31 Mei.

Menurutnya, sejauh ini pemulangan PMI yang bermasalah di Mataram hampir tidak ada karena rata-rata PMI asal Kota Mataram berangkat dari jalur legal.

Bahkan untuk antisipasi adanya PMI ilegal, pihaknya melakukan upaya pencegahan saat pemberangkatan bekerja sama dengan sejumlah pihak-pihak terkait.

Calon PMI yang berangkat ilegal biasanya diiming-imingi oleh calo dan mereka seringkali ditangkap di luar Pulau Jawa karena dokumen tidak lengkap.

"Kalau kasusnya seperti itu kita buatkan berita acara kemudian dikembalikan ke keluarganya melalui aparat kelurahan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya melakukan penguatan terhadap peran kepala lingkungan dan lurah saat memberikan rekomendasi kepada PMI guna mencegah PMI ilegal.

"Peran kepala lingkungan dan lurah mencegah adanya PMI ilegal sangat penting, karena merekalah yang tahu persis kondisi warganya yang akan bekerja menjadi PMI," katanya.

Peran dan pengawasan dari kepala lingkungan dan lurah dapat dilakukan dari proses pembuatan paspor calon PMI yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lingkungan.

Artinya, ketika ada warga yang hendak meminta rekomendasi pembuatan paspor sebagai calon PMI, aparat lingkungan harus memastikan bahwa warganya itu akan berangkat dari jalur resmi.

"Jika tidak, sebaiknya dilakukan pendekatan dan sosialisasi serta mengarahkan warga menjadi PMI melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.