Bagikan:

NTB - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menyebutkan sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Mataram dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan sebanyak 10 PMI yang dipulangkan itu merupakan akumulasi selama enam bulan atau dari Januari hingga 14 Juni 2023.

"Pada 3 April 2023, jumlah calon PMI yang dipulangkan karena berangkat secara ilegal sebanyak 8 orang. Tapi bertambah dua orang pada 14 Juni 2023," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 16 Juni, disitat Antara.

Dia menuturkan, untuk dua calon PMI yang terakhir diamankan hendak bekerja ilegal di Arab Saudi. Keduanya telah dipulangkan ke pihak keluarga pada 14 Juni 2023

"Penjemputan kami lakukan di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) NTB, kemudian kita serahterimakan pada pihak keluarga pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan, dua calon PMI yang dipulangkan itu bernama Santhy Elita Sari warga Lingkungan Karang Tapen, serta Lilia Hulfiani warga dari Lingkungan Gomong Lama.

Akumulasi jumlah calon PMI yang dipulangkan sebanyak 10 orang dari Januari-14 Juni 2023, masih lebih rendah dibandingkan kasus tahun 2022, sebanyak 11 orang.

"Harapan kita tidak ada lagi kasus pemulangan agar jumlah itu tidak bertambah," katanya.

Menurutnya, jika melihat jumlah kasus calon PMI yang dipulangkan asal Kota Mataram lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang sudah mencapai belasan hingga puluhan orang.

Rudi mengklaim kondisi itu karena Disnaker Mataram aktif melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan melalui kelurahan dan lingkungan kepada masyarakat yang berminat menjadi calon PMI agar berangkat melalui jalur resmi.

"Insyaallah tidak ada rekomendasi yang kita tunda-tunda, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang sudah menikah harus ada izin dari suami, kalau belum maka harus punya izin dari orang tua," katanya.