Bagikan:

NTB - Polda Lampung memulangkan empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Mataram yang hendak berangkat kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) secara ilegal.

"Pemulangan empat CPMI ilegal asal Kota Mataram itu bersama dengan 24 CPMI lainnya asal Provinsi NTB pada Jumat (16 Juni), dilakukan oleh Polda Lampung," kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 22 Juni, disitat Antara.

Rudi menyampaikan Disnaker Kota Mataram dalam waktu dekat menjadwalkan kunjungan ke rumah masing-masing dari empat calon PMI gagal berangkat itu.

"Insya Allah, besok kami ke kelurahan dan keluarga masing-masing CPMI untuk mengecek langsung kondisi mereka," katanya.

Dia menuturkan, empat calon PMI asal Mataram masing-masing atas nama Nurul Aini, warga Kelurahan Dayan Peken Ampenan dengan dengan tujuan kerja kota di UEA, Dubai.

Selain itu, Istiani dari Kelurahan Dasan Cermen, Ratmi dari Kelurahan Pegesangan Barat, dan Nila Sulfiana dari Kelurahan Karang Taliwang.

"Ketiga calon PMI terakhir itu memiliki tujuan sama yakni ke Negara Saudi Arabia," katanya.

Dia bilang, dengan adanya tambahan calon PMI yang dipulangkan itu maka akumulasi jumlah calon PMI yang dipulangkan sejak Januari-16 Juni 2023 sebanyak 14 orang.

"Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022, sebanyak 11 orang," katanya.

Terkait dengan itu, untuk menghindari penambahan kasus serupa, dalam waktu dekat disnaker kembali akan turun melakukan sosialisasi kepada camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kota Mataram.

"Kami segera menyusun jadwal untuk sosialisasi ke 50 kelurahan, untuk menginformasikan agar aparat bisa lebih maksimal melakukan pencegahan calon PMI ilegal," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Disnaker Mataram juga akan memberikan data perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin dan lapangan kerja di negara tujuan.

"Data itu bisa jadi acuan agar aparat kelurahan dan lingkungan selektif memberikan rekomendasi warganya yang ingin menjadi calon PMI. Harapannya, tidak ada lagi calon PMI yang berangkat dari perusahaan ilegal yang akhirnya ditelantarkan dan dipulangkan," tandasnya.