BINTAN - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di daerah tersebut.
Kelima PMI ilegal dimaksud berinisial SN (35), RW (27), TA (31), AZR (41) dan AM (36).
"Mereka PMI ilegal, karena berangkat kerja dari Lombok ke Malaysia melalui pelabuhan di Batam, namun menggunakan paspor pelancong," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika kelima PMI ilegal tersebut dipulangkan dari Sungai Rengit, Malaysia menuju ke Sungai Jibut, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Sabtu (10/6) dini hari, pukul 03.00 WIB, menggunakan kapal cepat berukuran lebih kurang 10 meter dengan dua buah mesin tempel.
Setelah sampai ke Sungai Jibut, katanya, mereka naik lori warna kuning yang dibawa oleh seorang sopir berinisial MC, menuju ke rumah penampungan PMI ilegal di kompleks Bumi Roro, Kecamatan Bintan Utara, milik seseorang berinisial MT.
"Sekitar pukul 04.00 WIB tiba di rumah penampungan, mereka beristirahat lalu pemilik rumah penampungan MT meminta uang keamanan sekitar Rp200 ribu per orang," ujar Kasat.
Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB, kelima PMI ilegal SN, RW, TA, AZR dan AM dibawa lagi dari rumah penampungan menuju pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan Kapal Roro di Tanjung Uban untuk dipulangkan ke daerah asal, NTB.
Saat itu kelimanya diantar oleh seseorang berinisial SR menggunakan satu unit mobil Veloz warna putih atas perintah pemilik rumah penampungan PMI ilegal, MT.
"Saat tiba di pelabuhan Bulang Linggi, kepolisian langsung menangkap kelima PMI ilegal, termasuk SR yang bertugas mengantar mereka ke pelabuhan," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:
Saat ini kelima PMI ilegal itu sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga ada puluhan PMI ilegal lainnya yang juga dipulangkan bersama-sama dari Malaysia melalui Tanjung Uban.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan B2PMI terkait pemulangan kelima PMI ilegal asal NTB tersebut.
"Sementara SR, ditetapkan jadi tersangka karena perannya mengantar PMI ilegal dari rumah penampungan ke pelabuhan," ujarnya.
Polres Bintan juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua orang lainnya, yakni MC yang diduga berperan menjemput PMI ilegal saat tiba di pelabuhan Sungai Jibut menuju rumah penampungan.
Kemudian, seorang lainnya MT yang diduga menyediakan rumah penampungan dan alat transportasi bagi PMI ilegal.
"Untuk diketahui, para PMI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Bintan dikenai membayar uang sekitar 3.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp11 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.