Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

"Tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini adalah insinyur DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat tahun 2012 sampai dengan 2016," kata Ely dilansir ANTARA, Selasa, 7 Januari.

Dia menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut giat penjemputan paksa terhadap DS pada hari ini di rumahnya yang berada di Bali.

"Jadi, setelah kami bawa paksa dan kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya," ujar dia.

Usai penetapan, penyidik berdasarkan perintah Kepala Kejati NTB Enen Saribanon langsung melakukan penahanan terhadap DS dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Pihaknya melakukan upaya jemput paksa ini sesuai aturan Pasal 112 KUHAP, yakni penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap DS untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Namun, dari tiga kali panggilan secara patut yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga sesuai aturan Pasal 112 KUHAP, kami melakukan jemput paksa terhadap DS di Bali," ucapnya.

Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

Peningkatan status penanganan perkara ini usai pihak kejaksaan menemukan mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.

Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional.

Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.

Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani "beauty countes" yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.

Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.