JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam dana jaminan pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya, masih penyelidikan," katanya di Mataram, NTB, Selasa 17 September, disitat Antara.
Perihal adanya sejumlah pejabat daerah yang menjalani klarifikasi jaksa hari ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi.
"Soal siapa pejabat yang dimintai keterangan hari ini, saya belum dapat informasi. Yang pasti ada hari ini," ujarnya.
Dari pantauan, terdapat dua pejabat daerah yang mendatangi Kantor Kejati NTB, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Ervan Anwar.
Menurut informasi, Iswandi menjalani klarifikasi jaksa saat menjabat Kepala BPKAD NTB. Namun, usai menjalani klarifikasi jaksa, Iswandi menolak untuk memberikan keterangan.
"Tanya ke penyidik saja," ucap Iswandi.
Saat disinggung perihal pengelolaan NCC, dia juga menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu saya. Tanya ke Kejati NTB saja," ujarnya yang langsung bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.
Sedangkan untuk Ervan yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala BPKAD NTB menepis dirinya menjalani klarifikasi jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana jaminan NCC tersebut.
"Rapat biasa. Soal aset Pemprov NTB di bidang datun (perdata dan tata usaha negara). Kalau pengusutan NCC tidak tahu," kata Ervan.
Aset Pemprov NTB yang menjadi pembahasan dengan Kejati NTB, jelas dia, berkaitan dengan Jalan Keruak, Kabupaten Lombok Timur menuju wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
Oleh karena berkaitan dengan jalan, Ervan menuturkan pihak Balai Jalan dari Kementerian PUPR juga turut terlibat dalam pembahasan aset tersebut.
"Jadi, tidak ada kaitan dengan NCC," ujar dia.
Pembangunan NCC yang bertujuan sebagai wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional itu pada awalnya dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT Indosinga Invetama Lombok pada tahun 2010.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram itu bernilai Rp384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem build on operate transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.
BACA JUGA:
Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani beauty contest yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.