MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi setempat untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan, peningkatan status penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
"Kasus ini ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB pada hari ini, Rabu, 2 Oktober 2024 setelah menemukan bukti kuat adanya mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata Efrien di Mataram, Antara, Rabu, 2 Oktober.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum muncul mengingat penanganan baru naik penyidikan. Indikasi kerugian negara muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.
"Jadi, sampai dengan saat ini hasil kerja sama dari pembangunan gedung NCC itu tidak pernah ada nampak bangunan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sejak tahun 2012.
Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 3.163 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Pemerintah melakukan kerja sama dengan memberikan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam bentuk sertifikat bangun guna serah (BGS).
Pembangunan NCC ini pada awalnya bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional. Awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.
Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani "beauty countes" yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
BACA JUGA:
Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.