Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB senilai Rp42 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan, pengusutan masih terkait pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.

"Penyelidikannya masih proses permintaan keterangan dan data," katanya di Mataram, NTB, Rabu 29 Mei, disitat Antara.

Elly menjelaskan, tujuan pengumpulan data dan keterangan ini untuk menelusuri peristiwa pidana dalam pengelolaan DAK tersebut.

Terkait dengan arah penyelidikan, dia hanya menyebutkan bahwa kejaksaan saat ini menelusuri dugaan pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

"Yang jelas, dalam penyelidikan ini kami masih mencari peristiwa pidananya," ujar dia.

Dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB tahun 2023 ini berkaitan dengan penyaluran.

Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan.

Namun, hingga batas waktu pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).