Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berperan sebagai penampung dan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan Turki bernama Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem.

"Tersangka Ismail yang diduga sebagai otak dari sindikat TPPO ini masuk dalam DPO kami, karena keberadaan dari yang bersangkutan belum juga terungkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Sebelum penerbitan daftar buronan, polisi sudah berupaya melakukan pencarian. Namun keberadaan Ismail diketahui kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Terakhir, keberadaan yang bersangkutan terungkap di wilayah Jakarta. Namun, setelah tim mendatangi lokasi keberadaan yang dimaksud, Ismail tidak ada di tempat," ujarnya.

Dari hasil pelacakan, terungkap Ismail memiliki tempat penampungan PMI ilegal di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

"Jadi sebelum diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah, korban ditampung di tempat Ismail di wilayah Purwakarta," ucap dia.

Selain itu, Ismail terungkap menjadi penghubung dengan sponsor perekrut PMI di wilayah Timur Tengah yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sponsor di Turki yang jadi tersangka itu berinisial SPD, dia juga warga Lombok yang tinggal di Timur Tengah. Keberadaan nya juga masih kami lacak bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Timur Tengah," kata dia.

Teddy meyakinkan SPD tersebut merupakan pemberi modal untuk Ismail dalam merekrut PMI ke wilayah Timur Tengah.

"Jadi uang yang diterima para pekerja lapangan dan sponsor lokal ini datang dari SPD melalui Ismail," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda NTB menetapkan delapan tersangka dari jumlah korban PMI tujuan pemberangkatan Turki sebanyak delapan orang.

Enam tersangka di antaranya telah ditangkap dan kini tengah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Para tersangka dijerat Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.