Polda Kepri Tangkap 2 Jaringan Pengiriman Calon PMI ilegal di Batam
Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal di Batam (ANTARA/HO Ditpolairud Polda Kepri)

Bagikan:

BATAM - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi (ilegal) ke Malaysia dari Batam oleh dua jaringan pengirim pekerja migran ilegal.

“Ada 17 orang PMI yang diamankan dari dua jaringan yang berbeda pada hari yang sama tanggal 28 Juli kemarin, yang pertama itu di Batu Aji ada 16 orang dan 1 orang di Tanjung Riau,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam dilansir ANTARA, Jumat, 29 Juli.

Selain calon PMI ilegal yang diamankan kepolisian, Sudarsono mengatakan pihaknya juga menangkap delapan orang pelaku dari dua jaringan ini dan dua orang masih dalam pencarian.

“Tujuh orang dari calon PMI yang 16 orang inisial H, A, Y, N, R, RA, dan P dan satu orang yang dari Tanjung Riau inisial MT. Untuk yang DPO ini masih kami lakukan pengejaran, inisial F dan J,” katanya.

Sudarsono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal adanya tempat penampungan di salah satu ruko yang diduga isinya adalah calon PMI ilegal.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di sana kami menemukan 16 orang korban. Yang di Tanjung Riau juga begitu, dari laporan masyarakat awalnya,” kata dia.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka mendapatkan upah jutaan rupiah untuk melakukan pengiriman ke Malaysia.

“Pelaku H dan kawan-kawannya ini mendapatkan upah Rp 4 juta untuk melakukan pengiriman dari Batam ke Malaysia, sedangkan MT Rp 1,5 juta,” ucap Sudarsono.

Untuk saat ini, seluruh calon PMI ilegal yang diamankan sedang melakukan pemeriksaan dan pendataan.

“Nanti setelah selesai baru kami serahkan ke BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Sudarsono menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal ini di wilayah hukum Polda Kepri.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apa bila ada sanak saudara yang hendak menjadi PMI harus melalui jalur yang resmi yang telah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, guna menghindari adanya PMI yang terlantar dan adanya kecelakaan laut pada saat menuju Malaysia seperti kejadian sebelumnya,” katanya.