Bagikan:

BATAM - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman tujuh orang  calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia pada Senin (2/1).

“Ada tujuh korban yang berhasil kami selamatkan, empat orang berasal dari Kota Palembang dan tiga orang berasal dari Kota Medan,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang dilansir ANTARA, Selasa, 3 Januari.Selain ketujuh korban, petugas kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial SH (37) asal Batam. Boy menjelaskan SH diduga berperan sebagai penampung para calon PMI karena semuanya diamankan di rumah tersangka SH di Batam.

“Tersangka SH merupakan orang yang menampung ketujuh calon PMI di rumahnya. Dia dijanjikan diberi upah oleh penampung yang berada di Malaysia,” kata Boy.

Boy mengatakan kejadian ini terungkap setelah salah satu calon PMI berhasil kabur dari tempat penampungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Hal ini menjadi perhatian kami karena adanya informasi dari seorang korban yang berhasil kabur dari tempat penampungan PMI,” ucapnya.

Saat ini, tersangka HS dan ketujuh orang korban sudah dibawa ke Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.