Bagikan:

JAKARTA -  Tersangka kasus terorisme Sunardi alias SU tak hanya berperan sebagai anggota di Jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dia disebut Polri merupakan penanggung jawab Hilal Ahmar Society, yayasan terlarang.

"Penanggung jawab Hilal Ahmar Society. Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi teorirme JI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.

Yayasan Hilal Ahmar Society dinyatakan terlarang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Sebab, aktifitas yayasan itu dianggap mendukung aksi terorisme.

Salah satu contohnya, memberangkatkan pengikut Foreign Terrorist Fighter (FTF) ke Suriah. Semua prosesnya baik administrasi dan biaya sudah diselesiakan yayasan tersebut.

"Tugasnya adalah merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF ke Suriah," ungkap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Sunardi disebut tak hanya anggota dari jaringan JI. Dia juga sempat menduduki posisi penting dalam jaringan tersebut.

"Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai amir khidmat jabatannya adalah deputi dakwah dan informasi dan yang bersangkutan sebagai nasihat Amir JI," kata Ramadhan.