Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendukung langkah tegas Densus 88 Anti Teror yang menembak mati teroris Sunardi di Bekonang, Sukoharjo. Ansor meyakini kalau bukti yang dipegang Densus 88 sudah kuat.

"Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dokter Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dokter Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas," kata Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman di Jakarta, Senin 14 Maret dikutip dari Antara.

Untuk itu Ansor meminta masyarakat tak perlu panjang lebar memperdebatkan hal tersebut lagi karena polisi telah bekerja dengan benar.

Nuruzzaman kemudian mengutip keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Sedangkan, HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Tugas HASI ini juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah. Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.

“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman tak berlebihan jika Densus 88 dengan logo burung hantu itu telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) menurut dia juga dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi.

Menurut dia ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, maka jelas harus dilumpuhkan segera.

“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya

Dirinya menilai Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tenang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.

“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.