Setelah Turun ke Lapangan, Kompolnas Pastikan Penembakan Dokter Sunardi Sesuai Prosedur
Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto, memberikan keterangan terkait kasus tersangka teroris Sunardi dalam kunjungannya di Mapolres Sukoharjo, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dokter Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme, sudah sesuai prosedur.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebutkan prosedur yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

"Berdasarkan keterangan saksi masyarakat, anggota, dan pemeriksaan bekas tembakan mobil tersangka, maka dapat disimpulkan bahwa anggota dalam melakukan penangkapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan," kata Benny dilansir Antara di Jakarta, Rabu, 16 Maret.

Benny mengatakan Kompolnas turun ke lokasi penembakan melakukan penelusuran peristiwa penangkapan dan penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penelusuran diawali dengan memanggil Densus 88 Antiteror untuk memaparkan kasus dan penanganan pada Senin, 14 Maret.

"Kompolnas, tanggal 14 Maret 2022 siang berangkat ke Solo," kata Benny, mantan penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

Setibanya di Solo, Jawa Tengah, pada malam harinya, lanjut Benny, Kompolnas bersama kapolres dan anggota Densus mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Jalan Bekonang, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, untuk mendapatkan penjelasan kronologi kejadian sampai dengan penangkapan tersangka dan dibawa ke rumah sakit.

Penelusuran berlanjut pada hari Selasa, 15 Maret. Kompolnas melakukan wawancara terhadap enam saksi dari warga.

Keenam saksi itu, yakni pengemudi mobil boks yang diserempet, pengemudi mobil Innova yang ditabrak, pengemudi sepeda motor yang diserempet, pemilik rumah yang ditabrak bagian paharnya, dan tetangga tersangka.

"Kompolnas mewawancarai enam anggota yang melakukan penangkapan dan melakukan evakuasi tersangka ke rumah sakit," ujarnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, Kompolnas memperoleh kronologis utuh kejadian penangkapan hingga penembakan dokter Sunardi.

Berdasarkan hasil penelusuran Kompolnas, peristiwa berawal pada Rabu, 9 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dokter Sunardi muncul dari pertigaan Pondok Pesantren Ulul Albab, dekat Masjid Ar-Rohman. Sekitar 200 meter, petugas memberhentikan tersangka dan memperkenalkan diri.

"Seorang anggota mengatakan 'kami dari polisi'," kata Benny.

Tersangka lalu memundurkan kendaraannya dan melambung ke kanan, menancap gas, dan menabrak petugas tersebut.

Petugas yang ditabrak mengalami memar paha kanan dan luka gores. Sedangkan dua anggota lainnya mengejar dan naik ke mobil tersangka.

Sekitar 500 meter mobil tersangka semakin melaju. Dalam peristiwa tersebut anggota lalu memberikan tembakan delapan kali.

Tembakan peringatan pertama sebanyak satu kali dilakukan anggota setelah tersangka menabrak satu motor pengguna jalan. Tembakan diarahkan ke atas.

Satu tembakan peringatan kedua dilakukan ke arah atas oleh petugas yang sama setelah tersangka menabrak motor kedua dari seorang pengguna jalan.

Setelah menabrak satu mobil minibus (Innova) pengguna jalan, petugas melayangkan tiga tembakan.

"Dua tembakan dari sisi kanan mobil diarahkan, satu kena pintu tidak tembus, satu peluru mengenai tersangka, dan satu tembakan lain dari atap mobil sebagai peringatan," kata Benny.

Pada saat penembakan terjadi, posisi anggota berada di bak belakang mobil tersangka dokter Sunardi.

Kemudian, setelah menabrak mobil boks, tiga tembakan diarahkan dari bagian belakang (mobil double cabin). Tiga peluru mengenai tersangka.

"Total peluru yang mengenai tersangka ada empat. Satu peluru mengenai punggung bagian kanan atas (tidak tembus), satu peluru mengenai pergelangan tangan (tembus), satu peluru mengenai pinggang kanan (tidak tembus), dan satu peluru mengenai lengan (tembus)," kata Benny.

Selain itu, dari hasil olah TKP dan reka ulang arah tembakan, kata Benny, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tembakan ke arah yang mematikan (kepala atau jantung) sehingga dugaan kuat yang membuat fatal justru saat menabrak tembok pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi karena tidak ada tanda-tanda mengerem.

Hal ini terlihat dari kerusakan mobil tersangka bagian depan. Dua anggota yang terlempar dan senjatanya juga terlepas dari tangan yang menunjukkan bahwa saat menabrak tembok kecepatannya tinggi.

"Ketika mobil tersangka menabrak pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi sehingga dua anggota yang ada di atas bak belakang mobil double cabin tersebut terlempar sampai pingsan," ungkap Benny.

Saat berusaha melumpuhkan dari samping pintu, anggota harus bergelantungan saat mobil tersangka melaju kencang. Tembakan anggota mengenai tangan dan lengan.

Benny menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan memberikan tindakan tegas terukur kepada dokter Sunardi, anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, dan Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society.

Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dab memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang.