Bagikan:

NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangani kasus pergaulan bebas sepasang remaja di Kota Mataram. Si wanita hamil dan melahirkan seorang anak.

Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP 

Ni Made Pujawati mengatakan, kasus ini ditangani setelah pihak keluarga perempuan datang melaporkan.

"Tindak lanjut dari laporannya kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga dari hasil gelar perkara, peran si pria kami tetapkan sebagai tersangka," kata Pujawati di Mataram dilansir Antara, Rabu, 8 Februari.

Tersangka dalam kasus ini berinisial L usia 13 tahun. Dia dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua tas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Namun karena usianya masih kategori anak, maka penanganan kasus ini dilakukan secara khusus dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.

Dari kasus ini, Pujawati menyampaikan tersangka L sebelumnya menolak bertanggung jawab perihal perbuatannya kepada si perempuan. Bahkan L mengelak perihal anak yang lahir dari perempuan tersebut buah dari perbuatannya.

Namun Pujawati mengungkapkan bahwa ada alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka L, yakni berdasarkan hasil uji DNA anak yang lahir pada periode November 2021 tersebut.

"Pengujiannya kami lakukan di labfor (laboratorium forensik) Januari kemarin, hasilnya DNA tersangka identik dengan si anak," ucap dia.