KARANGASEM - Pria berinisial NK (32) warga Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Kabupaten Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak (KDRT). Dia menganiaya anak kandungnya berinisial IKS (13) hingga meninggal dunia.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10). Setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, Rabu, 13 Oktober.
Pelaku emosi kareena anaknya tak membantu menyabit rumput tapi bermain layang-layang. IKS lalu dipukuli. Korban juga dibekap mulutnya.
"Tangisan tersebut ditimbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti," imbuh Ricko.
Dari hasil autopsi ditemukan luka memar di sekujur tubuh. Penyebabnya adalah benturan benda keras. Polisi dari pengungkapan kasus ini menyita tongkat bambu.
"Pelaku diancam Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76.C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT," ujar AKBP Ricko.
Sebelumnya, tim Polres Karangasem, Bali, membongkar makam seorang anak laki-laki berinisial IKS (13) untuk autopsi. Kasus ini berlanjut setelah kejanggalan kematian bocah tersebut.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi, awalnya korban disebut meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya. Ayahnya langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.
Tetapi saat itu, anggota keluarga lainnya merasa curiga karena pada tubuh korban ditemui sejumlah luka lebam. Luka itu diketahui saat proses memandikan jenazah. Kemudian, setalah beberapa hari berselang, keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polres Karangasem.
Polisi kemudian melakukan pembongkaran terhadap makan IKS untuk kepentingan autopsi. Hasil autopsi mengatakan memang ditemukan kekerasan di tubuh korban. Penetapan tersangka kepada NK dilakukan usai polisi menerima hasil autopsi dari RSUP Sanglah Denpasar, Minggu, 10 Oktober.