Komplotan Pembuat Surat Vaksin Palsu dan ABK Ditangkap Polres Karangasem Bali
FOTO DOK Kepolisian

Bagikan:

KARANGASEM - Tim Polres Karangasem, Bali, menangkap 22 Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaku pembuat surat vaksin palsu agar bisa menyeebrang dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, ke Pelabuhan Lembar, Lombok.

Para tersangka berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).

"Saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, di Mapolres Karangasem, Bali, Senin, 30 Agustus.

Terungkapnya surat pembuatan vaksin palsu ini, berawal saat rombongan ABK sebanyak 31 orang memasuki Terminal 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, pada Kamis, 26 Agustus. Mereka menggunakan dua kendaraan yaitu bus dan mobil Innova.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ditemukan 18 ABK menggunakan surat vaksin palsu. Dua koordinator berinisial RH dan YR langsung diamankan.

"Dari hasil pengembangan 18 menggunakan surat keterangan vaksin palsu. Sedangkan 13 (ABK) lainnya tidak menggunakan, karena 13 orang lainnya tidak mau. Yang pertama mereka tahu bahwa vaksin itu gratis, yang kedua surat vaksin adalah palsu. Tapi kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus yang terjadi," ungkapnya.

Polisi langsung mencari dalang pembuatan surat yang diketahui berada di Lombok. Keduanya berinsial YH dan AH  ditangkap pada Jumat, 27 Agustus. 

Pelaku  melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin COVID-19.

"Tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka  inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu," ujar AKBP Ricko.

"Jadi, untuk satu (surat vaksin palsu) diminta kepada ABK Rp 200 ribu. Kalau hasil pemeriksaan baru satu kali melakukannya," sambung dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.