Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, yakni 31 kilogram sabu, 255 kilogram ganja dan 5.000 butir pil ekstasi.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari ketiga jenis barang bukti narkotika itu diamankan dari tiga orang bandar besar dan sembilan orang pengedar.

"Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incenerator," kata AKBP Bismo kepada wartawan, Rabu 9 Februari.

AKBP Bismo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama November 2021 hingga Januari 2022.

"Para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Medan dan Banyumas," ujarnya.

Mereka, sambung AKBP Bismo, mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut hingga udara.

"Kita juga bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta (pengungkapan jalur udara)," ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengonsumsi narkotika.

Para dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.