Bagikan:

DENPASAR - Kepolisian menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan telantar dengan patah kaki dan luka lebam.

Tersangka Yohanes, pacar ibu korban Dwi Novita Putri, rupanya melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki. Pelaku juga menelantarkan bocah ini.

"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 22 Juli.

Pelaku Yohanes mengaku kesal karena korban tak kunjung tidur hingga larut malam. Penyiksaan pun dilakukan.

"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah.  Kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar Yohanes.

Setelah tahu kaki korban patah, pelaku membawa korban ke Jalan Bedugul, Denpasar Selatan dan menelantarkannya. Korban kemudian ditemukan warga sekitar.

"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," papar Kombes Bambang.

Sementara, ibu korban mengaku tak berani melabrak pacarnya saat korban dianiaya.

"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (Yohanes) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahin. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata Noivta

Diketahui juga, pelaku Yohanes pernah merendam korban di ember hingga posisi badan telungkup. Korban juga dibanting ke kasur.

Pelaku selanjutnya, meminta korban push up. Rambut korban dijambak hingga bentuk penganiayaan lain yakni korban diminta melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung.

"Tersangka (Yohanes) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," ujar Kombes Bambang.

Kedua tersangka dijerat pidana kekerasan dan penelantaran anak yang diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU Perlindungan Anak.