Pacar Ibu Bocah Perempuan yang Dianiaya hingga Patah Kaki Lalu Ditelantarkan di Denpasar Rupanya juga Cabuli Korban
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menemukan dua fakta baru terkait penelantaran dan penganiayaan kepada balita berusia 4 tahun yang dilakukan tersangka YPM (39), pacar ibu korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, temuan fakta ini berdasarkan visum korban dan keterangan korban juga tersangka.

Selain menganiaya korban hingga 3 gigi korban tanggal, pelaku juga melakukan pencabulan.

"Pada saat pemeriksaan mendalam ada dua temuan baru. Yang pertama, pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga giginya lepas, gigi depan. Kemudia, pelaku melakukan pencabulan,” kata Kombes Bambang di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 1 Agustus.

Pelaku menurut polisi melakukan pencabulan karena kesal terhadap korban. Tapi saat itu, ibu korban tak mengetahui adanya pencabulan.

"Pada saat aksi yang itu (pencabulan), tidak dilihat oleh ibu korban tetapi kalau pemukulan di bagian mulut itu dilihat oleh ibu korban," sambung Kombes Bambang.

Kepolisian akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka YPM. Kepolisian menegaskan tersangka melakukan penganiayaan dan pencabulan dengan sadar alias tidak terpengaruh alkohol/narkoba.

"Itu dilakukan dalam kondisi sadar karena pelaku merasa jengkel saja. (Tes kejiwaan) masih kita lakukan pemeriksaan, nanti hasilnya kami sampaikan," jelasnya.

Karena temuan ini, pelaku YPM akan dijerat pasal tambahan yakni pencabulan terhadap anak.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan telantar dengan patah kaki dan luka lebam.

Tersangka Yohanes, pacar ibu korban Dwi Novita Putri, rupanya melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki. Pelaku juga menelantarkan bocah ini.

"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 22 Juli.

Pelaku Yohanes mengaku kesal karena korban tak kunjung tidur hingga larut malam. Penyiksaan pun dilakukan.

"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah.  Kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar Yohanes.

Setelah tahu kaki korban patah, pelaku membawa korban ke Jalan Bedugul, Denpasar Selatan dan menelantarkannya. Korban kemudian ditemukan warga sekitar.

"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," papar Kombes Bambang.