Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak asusila dengan korban anak perempuan dari seorang bakal calon anggota legislatif asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut tuntas setelah penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Iya, benar. Dengan dilaksanakannya (pelimpahan) tahap dua, menandakan penanganan di kami sudah tuntas," kata Arman dilansir ANTARA, Rabu, 27 September.

Pelimpahan tahap dua perkara dilaksanakan pada Selasa (26/9). Penyidik melaksanakan tahap akhir dari penanganan tersebut usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak.

"Karena ini (tersangka) menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, jadi untuk identitas yang bersangkutan kami belum bisa sampaikan. Bukan menutupi, tetapi untuk melindungi si anak," kata Teddy.

Mengenai munculnya peran tersangka yang masih usia anak dalam kasus yang sebelumnya terungkap melaporkan bakal caleg asal Sekotong tersebut sebagai terduga pelaku, Teddy memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik.

"Yang jelas, dari fakta yang terungkap dalam kasus ini telah muncul indikasi pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap fisik," ujarnya.

Meskipun enggan mengungkapkan identitas dan peran tersangka, Teddy menegaskan penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan proses penanganan yang berjalan secara profesional dan prosedural.

"Jadi, proses penanganan ini betul-betul sudah jadi atensi pusat, seperti yang rekan-rekan ketahui, kasus ini sudah ada supervisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, dan Kompolnas. Makanya, kami lakukan penyidikan dengan metode Crime Science Investigation (CSI)," ucap dia.

Penyidik menetapkan tersangka yang masih berusia anak itu dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di sebuah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).