Polda NTB Pastikan Proses Hukum Kasus Asusila dan Penganiayaan Bacaleg Sekotong Masih Berjalan
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kasus hukum yang melibatkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SS, masih berjalan di tahap penyidikan.

"Penyidikan masih berjalan, baik dugaan asusila maupun penganiayaannya. Itu masih berproses melengkapi berita acara pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram dilansir ANTARA, Jumat, 11 Agustus.

Dia pun menyayangkan adanya pesan berantai yang tersebar di media WhatsApp terkait surat Kapolda NTB dengan Nomor: B/87.a/VIII/Res.1.4/2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejati NTB perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.

Surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan dengan cap stempel basah Kapolda NTB tersebut berkaitan dengan laporan hasil gelar perkara tanggal 7 Agustus 2023.

Dalam surat menyebutkan penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang menempatkan terlapor SS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.

"Jadi, kami sayangkan surat itu beredar luas, karena memang kasusnya masih berjalan," ujarnya.

Arman pun mengatakan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani setiap kasus. Sikap profesionalisme maupun keterbukaan informasi publik turut menjadi komitmen Polri dalam menangani kasus.

Menurut Arman, pihaknya telah membuka lebar ruang informasi dari penanganan kasus hukum yang melibatkan SS tersebut.

"Iya, jadi kasus ini memang dapat supervisi dari Kompolnas, LPSK dan kementerian. Sudah ada masukan yang kami dapat dari pertemuan kemarin," ucap dia.

Kasus hukum yang melibatkan SS ini berada di bawah penanganan Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB maupun Polres Lombok Barat.

Untuk Polda NTB, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual SS terhadap anak kandungnya.

Sedangkan, penanganan oleh Polres Lombok Barat terkait SS yang menjadi korban penganiayaan oleh warga akibat tuduhan pelecehan seksual tersebut.