Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Asusila terkait Bacaleg Sekotong Lombok Barat
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan asusila yang menuduh seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, melakukan tindakan senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengungkapkan tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak.

"Karena ini menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, jadi untuk identitas yang bersangkutan kami belum bisa sampaikan. Bukan menutupi, melainkan untuk melindungi si anak," kata Teddy dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.

Terkait dengan munculnya peran tersangka yang masih usia anak dalam kasus yang sebelumnya terungkap melaporkan bacaleg asal Sekotong tersebut sebagai terduga pelaku, polisi memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik.

"Yang jelas, dari fakta yang terungkap dalam kasus ini telah muncul indikasi pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap fisik," ujarnya.

Meskipun enggan mengungkapkan identitas dan peran tersangka, Teddy mengatakan bahwa kasus ini penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan penanganan yang berjalan secara profesional dan prosedural.

"Jadi, penanganan ini betul-betul sudah jadi atensi pusat, seperti yang rekan-rekan ketahui, kasus ini sudah ada supervisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK dan Kompolnas. Makanya, kami lakukan penyidikan dengan metode crime science investigation (CSI)," ucap dia.

Penyidik menetapkan tersangka yang masih berusia anak itu dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Teddy mengatakan terhadap tersangka pihaknya sudah melakukan pengamanan dengan menitipkan di sebuah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Untuk perkembangan penanganan, Teddy mengatakan bahwa penyidik sudah mengirim berkas perkara ke jaksa peneliti.

"Bahwa terhadap berkas asusila ini sudah dikirim ke Kejati NTB dan sedang dalam penelitian jaksa," ujarnya.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan keterangan hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk korban. Pemeriksaan psikologis terhadap korban, hasil visum korban, olah tempat kejadian perkara dan penyitaan barang bukti turut serta dalam kelengkapan berkas perkara.

Terkait