Cerai dari Istri, Pemulung di NTB Ini Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
Petugas mengawal tersangka rudapaksa anak kandung hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini telah berusia 3 bulan untuk mengikuti konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Pemulung berinisial EH (42), asal Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandung hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini telah berusia 3 bulan.

"Jadi, pelaku ini melakukan berulang kali aksinya kepada anak kandungnya berinisial RN hingga hamil dan melahirkan anak yang kini usianya baru 3 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Antara, Kamis, 18 Januari.

Pelaku melakukan aksi tersebut sejak bercerai dengan istrinya pada tahun 2019. Sepanjang berstatus duda, pelaku kerap melancarkan aksinya saat korban masih berusia 16 tahun.

"Jadi, korban ini tinggal dengan pelaku. Aksi pertama dilakukan pelaku saat korban masih berusia 16 tahun. Pemerkosaan terakhir saat korban berusia 17 tahun 2 bulan, dan hamil," kata Syarif.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa selama korban tinggal bersama pelaku tidak pernah memiliki hubungan dengan pria lain.

"Jadi, korban tidak ada indikasi punya pacar. Sehari-hari hidup bersama bapaknya sejak di Sumbawa Barat dan Mataram," kata Pujawati.

Terkait dengan kondisi korban bersama anak kandungnya yang berusia 3 bulan, Pujawati mengatakan bahwa yang bersangkutan kini telah mendapatkan penanganan dari lembaga sosial.

"Korban bersama anaknya sehat. Mereka sekarang sudah dititip di lembaga sosial," ujarnya.

Untuk memastikan bayi tersebut hasil perbuatan ayah kandung korban, Pujawati mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes DNA.

"Namun, tidak bisa sekarang karena usianya masih muda sekali. Minimal usia 1 tahun baru kami cek DNA-nya," ucap dia.

Meskipun demikian, Pujawati menegaskan bahwa penyidik telah mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan EH sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Penyidik menetapkan EH sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.

"Terhadap tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda NTB," kata Pujawati.