KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan ayah kandung berinisial S (51) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. pemicu dari aksi biadab S berangkat dari penolakan anak saat diajak berhubungan intim.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 22 Mei lalu setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Mapolres Kudus dilansir dari Antara, Senin, 24 Mei.
Tersangka merupakan warga di Kecamatan Kaliwungu. Kapolres Aditya melanjutkan, bukti-bukti yang ditemukan di lapangan berupa bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.
BACA JUGA:
Pelaku sendiri tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial Han (16) karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.
"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.
Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.
Pelaku mengakui telah sekali melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Alasan dirinya tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI menggegerkan warga desa. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya.