Bagikan:

TANGERANG - Polisi masih mendalami kasus perkosaan yang dilakukan SS (25) terhadap teman wanitanya yang saat sedang membutuhkan pekerjaan. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku selain memperkosa korban, juga memaksa untuk video call seks (VCS).

Apabila tidak dituruti korban, kata Zain, maka pelaku mengancam akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka ke media sosial.

Diketahui, SS ditangkap polisi karena tega memperkosa temannya sendiri di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu, 13 September, pukul 20.00 WIB.

“(Setelah hubungan intim) keesokannya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk seks melalui video call,” kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 18 September.

Korban saat itu terguncang setelah diperkosa temannya. Kemudian pelaku meminta dikirimkan video call seks. Merasa teraniaya, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

SS ditangkap di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang. SS diamankan setelah korban membuat laporan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.