Bagikan:

BULELENG - Pemuda berinisial IKAS (20) ditangkap tim Polres Buleleng, Bali, karena melakukan pemerasan dengan menjebak lewat video call sex (VCS).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri. Pelaku memeras korban, seorang pria berinisial IMS (55). Saat video call sex, korban dalam keadaan telanjang.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Karena pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp1.500.000," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Selasa, 30 Agustus.

Mulanya pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan mengaku perempuan bernama Bella Putri. Pelaku merayu korban untuk video call sex (VCS).

Korban pun mau saja telanjang tertipu alias tak sadar, perempuan yang sedang video call adalah pelaku yang menyamar. VCS ini kemudian direkam pelaku.

Beberapa waktu kemudian, pelaku yang mengaku Bella Putri ini menghubungi korban dan mengancam menyebarkan video rekaman video call sex (VCS). Pelaku memeras korban meminta uang Rp1,5 juta.

"Lewat kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku Bella Putri ‘jadi-jadian’ ini ditangkap polisi. Handphone, SIM card dan laptop disita sebagai barang bukti.

Pelaku kepada polisi mengaku sakit hati karena tak dibayar upah bekerja sebagai buruh bangunan. Karena itu, pelaku memeras korban dengan cara menjebak video call sex (VCS).

"Sempat menjadi teman kerja, buruh bangunan, karena tidak dibayar upahnya  saat pelaku bekerja dengan korban," kata AKP Sumarjaya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).