Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun, dilihat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies menggunakan tiga dasar hukum dalam penetapan revisi UMP ini.

Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Pada saat keputusan gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Anies dalam kepgub yang diteken pada 16 Desember 2021 ini.

Anies juga pernah menjelaskan bahwa revisi kenaikan UMP tak keputusan kenaikan UMP diambil dari dua aspek. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Kedua, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Kenaikan besaran UMP juga dilakukan setelah adanya upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," kata Anies pada Sabtu, 18 Desember.

Diketahui, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.