JAKARTA - Seorang pemuda bercelurit babak belur dikeroyok massa lantaran ketahuan membegal handphone milik korban di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Warga mengeroyok pelaku lantaran geram atas perbuatan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku tak sendiri. Dia membegal bersama seorang temannya yang sempat lolos dari kejaran warga. Namun, pelarian pelaku tak semulus harapannya. Pelaku akhrinya kembali diringkus aparat kepolisian Polsek Cakung yang telah menangani kasusnya.
"Semalam pada Senin 29 November sekitar 22.45 wib terjadi peristiwa begal ponsel milik pengendara motor. Korban saat itu main ponsel diatas motor. Dua pelaku melihat dan mendatangi korban sambil mengacungkan celurit untuk meminta ponsel tersebut," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria kepada wartawan, Selasa 30 November.
Setelah mendapatkan barang incarannya, kedua pelaku kabur melarikan diri. Sementara korban meneriaki kedua pelaku sambil melakukan pengejaran.
BACA JUGA:
Suasana kejadian masih sangat ramai. Sehingga pengendara yang melintas di sekitar lokasi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sementara temannya berhasil lolos dari kepungan warga.
Pelaku yang tertangkap langsung menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku mengalami sejumlah luka hingga darah segar terus berceceran di aspal dari luka di tubuhnya.
"Satu orang ditangkap oleh warga, satu orang lagi melarikan diri. Korban dan warga menghubungi Polsek Cakung. Kami datangi TKP dan mengamankan pelaku yang babak belur dari amukan massa," ujarnya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dikembangkan guna mengejar pelaku yang sempat lolos dari sergapan warga.
"Berdasarkan informasi, kami berhasil menangkap pelaku yang kabur. Jadi total ada dua pelaku yang diamankan, keduanya berinisial RI (17) dan RP (17)," katanya.
Kejadian penangkapan pelaku begal sempat direkam warga menggunakan kamera amatir. Terlihat, pelaku berlumuran darah di sekujur tubuhnya. Pelaku juga terkapar tak berdaya akibat dikeroyok massa.
"Disita barang bukti celurit, handphone dan motor dari tangan kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Kasus masih ditangani Polsek Cakung," ujarnya.