Anggota KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara
DEPOK - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Kota Depok, dikutip Antara, Kamis, 29 April.
Sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference yang dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan Syahganda Nainggolan mengikuti persidangan secara daring dari tempat terdakwa ditahan.
Baca juga:
- Dua Tersangka Mafia Karantina WNA India Ditangkap, Satu di Hotel, Satu di Rumah Keluarganya
- Anies Resmikan Gereja di Penjaringan Bersama Gus Miftah Hingga Sekjen PBNU
- KPK Kembali Jerat Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
- Meski Sempat Usul Dispensasi, Wapres dan Menag Diyakini Satu Suara soal Larangan Mudik
Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk opsi banding.
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa, 13 Oktober 2020 di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.