Jaksa Sebut Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J dengan Penuh Ketenangan

JAKARTA - Ferdy Sambo dianggap dalam kondisi tenang dan sadar ketika merencanakan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Rencana itu disampaikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ketenangan eks Kadiv Propam Mabes Polri itu disampaikan jaksa saat menbacakan berkas tuntutan untuk Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.

Mulanya, jaksa menyebut Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ia menceritakan jika istrinya Putri Candrawahti sudah dilecehakan Brigadir J. sewaktu berada di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan tak kuat mental.

Kemudian, Ferdy Sambo pun memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E. Pertanyaan dan perintaah yang sama ia lontarkan.

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'Tidak tahu pak'," sebut jaksa.

Di momen inilah, jaksa menilai Ferdy Sambo dengan tenang menyampaikan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang," ungkapnya.

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'Kamu sanggup nggak tembak Yosua?', dijawab 'Siap komandan'," sambung jaksa.

Adapun, di kasus ini Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.