Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah suara viral ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang disebut membocorkan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Alasannya, proses persidangan khusus terdakwa Ferdy Sambo baru akan memasuki tahap pemeriksaan terdawa.

"Kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.

Selain itu, berdasarkan video viral yang diyakini hasil editing itu, Hakim Wahyu disebut hanya menyampaikan hal-hal yang bersifar normatif.

Terlebih, dalam perkara pembunuhan berencan yang termaktub pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang ada ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Beliau menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun," sebutnya.

Sehingga, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja memframing penanganan kasus itu. Padahal, semua kasus akan diputus secara objektif sesuai dengan petimbangan dan fakta persidangan.

"Ya tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, pada video yang beredar dan diunggah akun Tiktok @pencerahkasus, nampak seseorang pria yang disebut sebagai Wahyu Iman Santoso sedang menelepon seseorang.

Dalam narasi disebutkan bila pihak yang dihubungi yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, usai menelepon, pria itu berbicara mengenai terdakwa Ferdy Sambo dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, tak diketahui sosok wanita tersebut.

"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan," kata pria itu.

Kemudian, pria dalam video itu pun menyebut bila majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan melainkan fakta persidangan.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," katanya.