Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan demi masyarakat. Mereka ingin memerangi dampak korupsi agar kesejahteraan bisa terwujud.

"Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 6 Januari.

Alexander mengatakan pemberantasan korupsi di Papua tak hanya lewat penindakan. Lembaga ini juga melakukan pencegahan hingga pendampingan terhadap pemerintah daerah serta pengusaha.

Pemerintah daerah maupun pengusaha di Bumi Cendrawasih, sambung Alexander, diminta transparan dan akuntabel. Sehingga, ke depan pemerintahan yang baik bisa terwujud.

"KPK pun intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun Papua agar teredukasi nilai-nilai antikorupsi," tegasnya.

"Hingga kemudian terwujud masyarakat Papua yang maju dan berbudaya antikorupsi," sambung Alexander.

Komisi antirasuah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka terkait pengerjaan proyek.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga melakukan pertemuan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat di provinsi Papua. Akhirnya, dia mendapatkan tiga proyek dengan nilai Rp41 miliar.

Rinciannya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Adapun kesepakatan keduanya terjadi setelah Rijantono menyanggupi pemberian persentase fee proyek hingga 14 persen dari nilai kontrak. Selain itu, dia juga membayarkan uang sebesar Rp1 miliar.

Selain dari Rijantono, KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, jumlahnya masih didalami penyidik.