Bagikan:

BANDUNG - Orang di lingkungan Istana Kepresidenan menyikapi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko dikutip ANTARA, Rabu 15 Februari.

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai.

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi pihak lain. Selain itu, menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa telah dijamin UU.

"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.

Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.

"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin 13 Februari.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.