Bagikan:

JAKARTA - Platform video kreatif TikTok, berencana untuk menghentikan layanannya di Hong Kong. Langkah itu diambil setelah menolak permintaan pemerintah Hong Kong untuk mengakses data pengguna TikTok. 

Melansir Reuters, alasannya terkait dengan penerapan undang-undang (UU) keamanan nasional baru di Hong Kong. Lewat UU baru itu, pemerintah Cina berupaya mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan gerakan anti-pemerintah, termasuk penghapusan media sosial jika dinilai postingan para aktivis dinilai subversif oleh pemerintah.

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," ungkap juru bicara TikTok, Selasa, 7 Juli.

Hal tersebut dirasa bertentangan dengan TikTok. Apalagi sudah sejak lama TikTok menegaskan tidak pernah menyimpan data penggunanya di China. Sehingga platform besutan ByteDance itu tak akan serta merta mematuhi permintaan untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.

Tak hanya TikTok, sejumlah perusahaan teknologi dunia lain seperti Facebook, Google, dan Twitter juga akan menangguhkan permintaan pemerintah Hong Kong maupun pihak kepolisian terkait penerapan UU Keamanan Nasional baru tersebut. 

Perusahaan, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer itu juga menganggap hengkangnya TikTok dari Hong Kong tidak akan mengganggu bisnis mereka. Pasalnya hanya sedikit pengguna aktif TikTok di Hong Kong.

Lantaran ByteDance sudah lebih dulu mengoperasikan aplikasi berbagi video pendek serupa yang disebut Douyin di China. Namun secara global, TikTok merupakan aplikasi populer yang telah diunduh lebih dari 2 miliar pengguna melalui Apps Store dan Google Play Store.

Di sisi lain, aplikasi ini juga mendapat sorotan dari sejumlah negara. Belakangan, pemerintah India juga memblokir 59 aplikasi asal Tiongkok, termasuk TikTok. Lantaran dianggap mengancam keamanan data negaranya.