Facebook cs Ogah Turuti Permintaan Hong Kong untuk Berbagi Data Penggunanya
Ilustrasi platform media sosia (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - WhatsApp, Telegram hingga Twitter dan Google memastikan platform-nya tidak akan menggubris permintaan akses data dari pemerintah maupun aparat penegak hukum di Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan imbas dari penerapan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional baru yang diterapkan pada 1 Juli lalu. 

Dalam pernyataannya WhatsApp dan induk perusahaannya Facebook menangguhkan permintaan pemerintah Hong Kong untuk berbagi akses data informasi. Hal tersebut dirasa bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dimiliki pengguna di platform-nya. 

"Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar dan mendukung hak orang untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan keselamatan mereka atau dampak lainnya," kata Facebook seperti dikutip dari 9to5Mac, Rabu, 8 Juli.

Baik Facebook, WhatsApp dan Instagram melihat UU baru ini sebagai bentuk upaya pemerintah Hong Kong untuk hal-hal yang berkaitan dengan gerakan anti-pemerintah. Termasuk penghapusan media sosial jika postingan para aktivis dinilai subversif oleh pemerintah.

Sementara Telegram menyerukan keprihatinan serius mengenai implikasi dari aturan hukum ini. Pihaknya mengerti pentingnya hak dan privasi pengguna di Hong Kong yang perlu dilindungi. 

"Perusahaan berkomitmen melindungi pengguna yang memakai layanan kami, termasuk kebebasan pendapat mereka," kata juru bicara Telegram Mike Ravdonikas.

Keputusan para raksasa teknologi dan jejaring media sosial ini merupakan tanggapan dari undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong. Sebab, regulasi ini memasukkan jenis kejahatan baru seperti berkonspirasi dengan orang asing atau memprovokasi kebencian kepada pemerintah Tiongkok atau otoritas Hong Kong di platform digital. 

Nantinya polisi dan aparat penegak hukum akan diberikan wewenang baru untuk menuntut akun maupun platform media sosial untuk menghapus konten yang menurut mereka mengancam keamanan nasional. Ada sanksi denda maupun hukuman penjara selama 1 tahun yang menanti jika tak mematuhi aturan tersebut.