JAKARTA – Uang kripto Ripple (XRP) kembali mengalami kenaikan harga. Pada hari Selasa 29 Juni, XRP melonjak 10 persen alias mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan sejak 23 Juni.
Berdasarkan laporan Investing, lonjakan harga XRP telah mendorong kapitalisasi pasar Ripple bertambah hingga mencapai 31,7 miliar dolar AS (setara Rp 460 triliun). Meningkat 2,18 persen dari jumlah market capital pada beberapa hari sebelumnya.
Ripple masih berkutat di meja hijau melawan gugatan dari Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC) yang menuduhnya menjual sekuritas secara ilegal. Mereka menilai bahwa Ripple Labs tidak mendaftarkan uang kriptonya terlebih dulu kepada SEC.
Namun, pihak Ripple bersikeras menolak tudingan tersebut dengan mempertanyakan status Bitcoin dan Ethereum bagi SEC. Kabar terakhir Hakim Netburn menolak permintaan SEC yang memaksa Ripple untuk mengeluarkan sejumlah dokumennya. Ripple menilai permintaan SEC tidak relevan.
BACA JUGA:
Gugatan tersebut telah menjadi batu sandungan bagi langkah Ripple yang berencana go public. Meski demikian, dalam sejumlah persidangan yang sudah terlaksana, Ripple mendapat kemenangan hukum. Hingga kini, persidangan tersebut masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya.
Total koin Ripple sendiri sebanyak 99 miliar XRP. Sedangkan koin yang beredar di pasaran baru berjumlah 46 miliar XRP. Saat ini Ripple berada di posisi ke-7 mata uang kripto berdasarkan kapitalisasi pasarnya.
Harga tertinggi sepanjang masa XRP terjadi pada 4 Januari 2018. Waktu itu harga Ripple tembus Rp55.755. Sedangkan harga terendah sepanjang masanya menyentuh Rp40,67 pada 7 Juli 2014 lalu. Saat berita ini ditulis pada pukul 14:25 WIB, harga XRP berada di Rp9.948 berdasarkan data dari Coin Market Cap.