JAKARTA – Setelah berbulan-bulan bergelut di meja hijau, Ripple akhirnya telah mendapat kepastian hukum dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).
Melansir DailyHodl, SEC memaksa Ripple untuk membuat dokumen yang berisi penawaran XRP kepada pihak ketiga. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Federal Sarah Netburn. Sebelumnya, Netburn juga sudah menolak permintaan SEC untuk mengakses komunikasi Ripple.
“Permintaan SEC untuk memaksa membuat dokumen terkait dengan upaya lobi Ripple ditolak. Seperti yang dibahas dalam Pendapat dan Perintah Pengadilan sebelumnya yang menolak akses ke komunikasi istimewa Ripple, pembelaan pemberitahuan wajar Ripple berpusat pada aktivitas SEC, bukan tindakannya sendiri...” kata Hakim Netburn.
Dengan penolakan yang sama, hakim menolak tudingan permintaan SEC terhadap Ripple. Hal tersebut dianggap tidak relevan.
BACA JUGA:
“Dengan nada yang sama, upaya lobi Ripple mengenai status XRP tidak relevan; dan apa pun argumen relevansi sebanding dengan beban produksi.”
Sebagaimana yang sudah diketahui, SEC melayangkan gugatan terhadap Ripple karena dianggap tidak mendaftarkan asetnya terlebih dulu ke SEC sebelum XRP diperdagangkan.
Tidak hanya, itu SEC juga memaksa Ripple untuk membuat catatan terkait transaksi XRP yang pernah dilakukan sebelumnya. Permintan tersebut ditolak oleh hakim.
“Permintaan SEC untuk memaksa pembuatan dokumen setelah tanggal pengaduan ditolak tanpa pertimbangan. Jika, setelah pihak-pihak bertukar laporan ahli, menjadi jelas bahwa (tim) ahli Ripple mengandalkan dokumen yang, demi keadilan (bersama), mengharuskan SEC untuk meninjau dokumen pasca tudingan, SEC dapat memperbarui permohonannya,” kata hakim Sarah Netburn.