Bagikan:

JAKARTA - Komisi Bursa (SEC) Amerika Serikat menyeret bursa mata uang kripto Kraken ke meja hijau. SEC menilai Kraken melanggar aturan karena beroperasi tanpa pendaftaran sekuritas. Namun, yang mengejutkan adalah koin Ripple (XRP) tidak masuk dalam daftar aset digital yang bermasalah sebagaimana yang dituduhkan SEC sebelumnya.

Ripple sendiri tengah berhadapan dengan SEC dalam gugatan hukum yang berkepanjangan. Meski begitu, Ripple berhasil meraih sejumlah kemenangan sementara dalam beberapa bulan terakhir. Kemenangan ini membuka peluang bagi Ripple untuk menghadapi persidangan krusial pada musim semi mendatang. Persidangan ini berpotensi menentukan nasib Ripple di bawah pengawasan regulator.

Kraken bukanlah satu-satunya yang diincar SEC. SEC juga telah menggugat pemain besar lain di industri kripto, seperti Binance dan Ripple. SEC menuding Kraken menawarkan layanan perdagangan sekuritas yang tidak terdaftar, antara lain Solana (SOL), Cardano (ADA), Polygon (MATIC), Internet Computer (ICP), Cosmos (ATOM), Algorand (ALGO), Sandbox (SAND), Decentraland (MANA), dan Chiliz (CHZ). Tindakan SEC ini menunjukkan sikap keras badan tersebut terhadap kepatuhan regulasi di sektor kripto.

Meski XRP lolos dari gugatan SEC terhadap Kraken, gugatan SEC terhadap Ripple masih berlangsung. Situasi ini berimbas pada kinerja pasar XRP, yang mengalami penurunan harga. Namun, XRP berhasil terhindar dari tindakan SEC terbaru terhadap Kraken, yang menjadi momen penting bagi Ripple. Hal ini membedakan Ripple dari mata uang kripto lain yang terjerat masalah regulasi.

Namun, XRP tidak lepas dari tekanan pasar. Dalam 24 jam terakhir, harga XRP turun dari level tertinggi $0,6229 (Rp 9.702,56) ke level terendah intraday 0,59 dolar AS (Rp 9.192,20). Saat berita ini ditulis, harga XRP berada di 0,6 dolar AS (Rp 9.348,05), turun 2,25% dari level tertinggi intraday.

Kapitalisasi pasar XRP juga turun 2,665% menjadi $32.444.660.003 (Rp 505,1 triliun). Namun, volume perdagangan 24 jamnya meningkat 31,47% menjadi 1.375.983.330 dolar AS (Rp 21,4 triliun), yang menandakan adanya aktivitas perdagangan yang tinggi.