Bagikan:

JAKARTA - XRP adalah salah satu cryptocurrency tertua dan paling populer di dunia. Namun, sejak SEC menggugat Ripple Labs, perusahaan di balik XRP, pada Desember 2020 dengan tuduhan menjual sekuritas ilegal senilai 1,3 miliar dolar AS (setara Rp19,4 triliun).

Selain itu, banyak bursa kripto AS telah menghapus atau menangguhkan perdagangan XRP dari platform mereka. Ini menyebabkan kerugian besar bagi para trader dan investor XRP, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh SEC dan bursa.

Salah satu bursa kripto AS yang menghentikan perdagangan atau delisting XRP adalah Coinbase, yang merupakan salah satu bursa terbesar dan paling berpengaruh di dunia.

Coinbase mengumumkan keputusannya pada 28 Desember 2020 dan mulai memberlakukan larangan pada 19 Januari 2021. Keputusan ini mengejutkan banyak orang, karena Coinbase dikenal sebagai pendukung aset digital dan inovasi blockchain.

Namun, baru-baru ini Coinbase sendiri menjadi sasaran SEC karena rencananya untuk meluncurkan produk bernama Coinbase Lend, yang memungkinkan pengguna untuk meminjamkan aset crypto mereka dan mendapatkan bunga. SEC mengancam akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Coinbase jika mereka melanjutkan rencana tersebut, dengan alasan bahwa produk tersebut melibatkan penawaran sekuritas tanpa registrasi.

Coinbase membantah tuduhan SEC dan mengatakan bahwa produk mereka tidak termasuk sekuritas. Mereka juga mengkritik SEC karena tidak memberikan kejelasan hukum dan pedoman bagi industri crypto AS. Coinbase bahkan mempublikasikan surat balasan mereka kepada SEC di blog perusahaan mereka pada 8 September 2021.

Sementara itu, pengacara Amicus Curiae John Deaton, yang mewakili lebih dari 76.000 pemegang token XRP dalam kasus Ripple melawan SEC, mengatakan bahwa keputusan pengadilan dapat diharapkan dalam waktu dua bulan sejak keputusan terakhir.

Namun, ia mengatakan bahwa keputusan dalam kasus yang sangat ditunggu-tunggu di pasar kripto tersebut bisa lebih lama dari waktu tersebut. Keputusan terakhir dari Hakim Analisa Torres dalam persidangan Ripple vs SEC pada 6 Maret 2023. Dalam keputusan tersebut, hakim menolak gerakan SEC untuk mengecualikan kesaksian.

Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal, setuju dengan pandangan Deaton bahwa "aset digital atau kripto bukanlah sekuritas". Menanggapi hal ini, komunitas XRP bertanya mengapa Coinbase tidak me-relisting XRP, sebagaimana dilansir dari Coingape.

Dengan adanya konflik antara Coinbase dan SEC ini, banyak penggemar XRP berharap bahwa Coinbase akan bersimpati dengan nasib Ripple dan XRP dan akan mendaftarkan kembali (relist) aset tersebut di platform mereka.

Para investor aset kripto menuntut agar XRP direlisting di Coinbase meski kasus SEC atas Ripple masih berlangsung. Mereka berpendapat bahwa XRP juga bukan sekuritas dan bahwa SEC tidak memiliki dasar hukum untuk menuduh Ripple sebagai penjual sekuritas ilegal.

Namun, hingga saat ini Coinbase belum memberikan indikasi apakah mereka akan mempertimbangkan untuk memasukkan kembali XRP dalam daftar aset mereka. Mereka juga belum memberikan komentar resmi tentang perkembangan terbaru dalam kasus Ripple vs SEC.