Bagikan:

JAKARTA - Ripple dan Coinbase, dua raksasa dalam industri kripto, baru-baru ini bertemu untuk membahas isu hukum di industri yang terus berkembang pesat ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Stuart Alderoty dari Ripple dan Paul Grewal, Chief Legal Officer Coinbase.

Alderoty menyampaikan apresiasinya atas waktu yang diberikan oleh Grewal untuk bertemu dengan tim hukum Ripple, sedangkan Grewal men-tweet rasa terima kasih atas undangan tersebut dan mengusulkan pertemuan lebih lanjut di masa depan.

Saat ini, baik Ripple maupun Coinbase sedang berurusan dengan tantangan hukum dari Securities and Exchange Commission (SEC) AS. Ripple didakwa melakukan penjualan token XRP tanpa mendaftarkan keamanan pada bulan Desember 2020. Sementara itu, Coinbase baru-baru ini menerima surat pemberitahuan dari SEC.

Grewal menekankan dalam sebuah pos blog bahwa Coinbase belum pernah mendaftarkan keamanan dan mencari kerangka regulasi yang jelas dari SEC agar bisa melakukannya di masa depan. Meskipun tidak ingin berurusan dengan litigasi melawan SEC, Coinbase akan membela diri dan menegakkan aturan hukum bagi semua pihak.

Coinbase telah menghapus XRP, criptocurrency yang terkait dengan Ripple, setelah gugatan SEC. Tidak jelas apakah token kontroversial ini akan kembali ke bursa kripto terbesar di Amerika Serikat.

Kedua perusahaan ini telah memunculkan perhatian besar dari komunitas kripto dan menimbulkan pertanyaan tentang kerangka regulasi yang mengatur aset digital. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya industri kripto untuk memperjelas regulasi yang tepat agar industri ini dapat tumbuh dengan baik di masa depan.

Namun, keterlibatan SEC dalam mengatur aset kripto tetap menjadi isu yang belum terselesaikan, karena masih banyak kebingungan di kalangan pelaku industri tentang bagaimana mematuhi peraturan dan memperoleh kepastian hukum.

Perusahaan kripto seperti Ripple dan Coinbase yang menerima tantangan hukum dari SEC akan menjadi tolak ukur untuk kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah dan regulator ke depannya.