Bagikan:

JAKARTA - XRP, koin kripto yang terkait dengan perusahaan pembayaran Ripple Labs, kembali mendapatkan tempat di bursa kripto terkemuka setelah mengalami masa sulit akibat gugatan SEC. Koin ini telah terdaftar kembali di CEX.IO, salah satu bursa kripto tertua dan terbesar di dunia, setelah absen selama hampir dua tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan harga XRP, serta memperluas jangkauan dan penggunaannya.

CEX.IO, sebuah platform yang menyediakan layanan kripto untuk pelanggan Amerika Serikat, mengumumkan pencatatan ulang XRP pada hari Rabu melalui media sosial X. "Nikmati layanan Beli, Jual, Konversi, Deposit, dan Penarikan lengkap untuk Ripple (XRP) di seluruh ekosistem produk kami," tulis bursa kripto tersebut. CEX.IO menambahkan bahwa XRP adalah salah satu koin kripto paling populer dan inovatif di pasar, dengan kecepatan transaksi dan biaya yang rendah.

CEX.IO tidak sendirian dalam mendaftarkan ulang  atau relisting XRP. Beberapa bursa kripto besar lainnya, seperti Coinbase, Gemini, Kraken, Binance.US, dan Crypto.com, juga telah mengembalikan koin ini ke platform mereka setelah Ripple berhasil memenangkan sejumlah putusan penting dalam gugatannya dengan SEC. SEC mengklaim bahwa XRP adalah sekuritas yang tidak terdaftar, dan menuntut Ripple dan dua eksekutifnya, Brad Garlinghouse dan Chris Larsen, atas dugaan penjualan ilegal XRP senilai $1,3 miliar atau setara Rp20,2 triliun.

Kendati demikian, Hakim Analisa Torres, yang menangani kasus tersebut, menolak klaim SEC dan menyatakan bahwa XRP bukanlah sekuritas, melainkan aset digital yang sah. Keputusan ini memberikan legitimasi dan kepercayaan kepada XRP, dan membuat banyak bursa kripto yang sebelumnya menghapus koin ini dari daftar mereka berubah pikiran. Binance.US, misalnya, mengakui bahwa XRP memiliki kapasitas luar biasa untuk memfasilitasi transfer nilai yang cepat dan gesekan rendah, serta memberikan solusi bagi institusi untuk transaksi lintas batas.

XRP memiliki beberapa fitur unggulan yang membuatnya menonjol di antara koin kripto lainnya. Salah satunya adalah kemampuannya untuk memfasilitasi penyelesaian lintas batas dengan biaya yang lebih murah daripada metode tradisional. Fitur ini telah membuat XRP menjadi pilihan utama untuk banyak proyek dan protokol yang berfokus pada pembayaran global. Akibatnya, hal ini juga telah berdampak positif pada harga XRP, yang saat ini diperdagangkan pada $0,6379 (setara Rp9.931) per koin.

XRP telah mengalami masa-masa sulit sejak SEC mengajukan tindakan hukum terhadap Ripple pada Desember 2020. Banyak protokol dan bursa kripto yang menghapus XRP dari platform mereka karena khawatir akan konsekuensi hukum. Beberapa di antaranya adalah Coinbase, Kraken, dan Newton, sebuah bursa aset digital Kanada. Akan tetapi, sejak keputusan Hakim Torres pada 13 Juli 2023, XRP kembali didaftarkan lagi di sejumlah bursa kripto.