Bagikan:

JAKARTA – Perusahaan pengembang uang kripto XRP, Ripple Labs masih berseteru dengan Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC). Terbaru, kuasa hukum Ripple membeberkan bukti terbaru yang menepis tudingan SEC di pengadilan.

Melansir DailyHodl, pihak Ripple menilai bahwa tudingan SEC tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan berbagai pihak. Di mana sebelumnya, SEC menuding Ripple tidak mendaftarkan aset kripto XRP sehingga telah melakukan perdagangan aset kripto secara ilegal.    

Komisi Bursa dan Sekuritas AS telah melayangkan lebih dari 70 gugatan hukum kepada Ripple Labs. SEC mengklaim pihaknya sudah “memberitahukan” penerbitan XRP terlebih dahulu kepada Ripple Labs.

Dengan demikian, SEC menganggap Ripple seharusnya sudah mengetahui bahwa koin kripto yang diperdagangkannya ilegal. Tudingan tersebut lantas ditepis karena dianggap dapat memicu perdebatan yang sangat menyesatkan.

Pengacara tersebut menilai bahwa setengah dari seluruh dakwaan SEC melalui laporan Cornerstoner Research terkait penawaran koin perdana (ICO), sebenarnya tidak dilakukan oleh pihak Ripple. Sementara setengahnya lagi tidak berkaitan dengan penerbitan aset kripto XRP. Menurut pihak Ripple tudingan SEC tidak relevan.

“Tiga puluh tujuh dari 75 kasus yang dikutip dalam laporan Cornerstone (sekitar 50 persen dari jumlah total) tidak melibatkan penjualan aset digital sama sekali. Banyak dari kasus tersebut melibatkan penjualan saham tidak terdaftar tidak terdaftar di perusahaan yang pada gilirannya mempunyai hubungan dengan industri cryptocurrency.”

Selain itu, pengacara tersebut menambahkan bahwa Ripple tidak sependapat ketika SEC menganggap penjualan XRP sebagai penawaran sekuritas dari seluruh dakwaan “yang melibatkan penjualan saham tidak terdaftar”.

Sedangkan 37 dakwaan yang dilayangkan SEC kepada Ripple hanya melibatkan aset digital dalam konteks ICO. Ripple menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat perlakuan yang adil terkait syarat-syarat pendaftaran sekuritas di Securities Act. Ripple juga tidak diberitahu bahwa Securities Act “diterapkan pada penjualan aset digital di luar konteks ICO.”

Padahal sebelumnya, SEC menyebut Bitcoin dan Ethereum sebagai “mata uang”.

“Sementara SEC telah memperingatkan pasar tentang ICO, itu memberikan panduan tegas kepada pasar bahwa dua cryptocurrency mapan lainnya – Bitcoin dan Ether – bukanlah sekuritas,” kata pengacara Ripple sebagaimana dikutip dari DailyHodl, Rabu 9 Juni.