JAKARTA - Seorang pria asal Inggris, Robert Westbrook (39) dari London, telah ditangkap dan didakwa oleh otoritas Amerika Serikat atas tuduhan meretas komputer dari lima perusahaan untuk mendapatkan informasi tentang perkiraan pendapatan mereka. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk meraih keuntungan ilegal sebesar 3,75 juta (sekitar Rp 57 miliar) melalui perdagangan saham sebelum hasil keuangan dirilis.
Departemen Kehakiman AS akan meminta ekstradisi Westbrook ke Amerika Serikat untuk menghadapi dakwaan penipuan sekuritas, penipuan melalui internet, dan lima tuduhan peretasan komputer. Dakwaan ini diumumkan secara publik pada Jumat 27 September. Westbrook ditangkap pekan ini di Inggris dan juga menghadapi dakwaan sipil terkait dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Hingga kini, pengacara Westbrook belum dapat diidentifikasi.
Lima perusahaan yang menjadi korban peretasan tidak disebutkan namanya dalam dokumen pengadilan di Pengadilan Federal Newark, New Jersey. Namun, rincian keuangan dan harga saham dalam keluhan SEC menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah pembuat wadah makanan Tupperware, kontraktor umum Tutor Perini, penyedia perangkat lunak Guidewire Software, operator stasiun bensin Murphy USA, dan pembuat peralatan telekomunikasi Lumentum Holdings.
BACA JUGA:
Pihak berwenang mengatakan bahwa skema "hack-to-trade" Westbrook melibatkan peretasan akun email eksekutif perusahaan antara Januari 2019 hingga Mei 2020. Ia menggunakan informasi yang tidak dipublikasikan untuk membeli saham dan opsi sebelum setidaknya 14 pengumuman pendapatan. Dalam beberapa kesempatan, Westbrook juga mengatur agar konten dari akun email eksekutif secara otomatis diteruskan ke akun pribadinya.
Jorge Tenreiro, kepala sementara unit aset kripto dan siber SEC, menggambarkan tindakan Westbrook sebagai peretasan internasional yang canggih, termasuk penggunaan akun email anonim, layanan VPN, dan bitcoin untuk menyembunyikan kegiatan ilegalnya.
Lima perusahaan yang menjadi korban tidak dituduh melakukan kesalahan. Dakwaan penipuan sekuritas dan penipuan melalui internet masing-masing membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara setiap tuduhan peretasan komputer membawa hukuman maksimal lima tahun.