Bos Antivirus McAfee Terjerat Kasus Penipuan Mata Uang Kripto
John McAfee terancam hukuman penjara (Twitter @officialmcafee)

Bagikan:

JAKARTA - John McAfee yang merupakan founder perusahaan antivirus McAfee didakwa hukuman penjara akibat aktivitas penjualan mata uang kripto altcoin. McAfee didakwa hukuman bui sampai 100 tahun.

Sebelumnya, McAfee dijerat hukum karena tidak membayar pajak. Kabar terkini mengungkapkan bahwa John McAfee akan diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat (AS).

Lelaki berusia 75 tahun itu dituding melakukan penipuan, dia juga diduga menggelapkan uang sejumlah 13 juta dollar AS (setara Rp 186,8 miliar). McAfee tidak sendirian, dia ditemani Jimmy Gale Watson Jr. dianggap menggunakan metode pump and dump terkait mata uang digital altcoin. Sebagai informasi, altcoin merupakan seluruh mata uang digital selain bitcoin.

Jaksa di kawasan Manhattan AS, Audrey Strauss menggugat bos antivirus McAfee dengan tuduhan di atas. Strauss menuding McAfee dan rekannya memborong altcoin secara masif saat harga uang digital itu masih rendah. McAfee dan Jimmy mengarahkan para followers-nya di Twitter untuk membeli uang kripto tersebut.

Waktu itu, McAfee tidak menginformasikan bahwa dirinya adalah mempunyai altcoin yang banyak. Setelah berhasil merekomendasikan para pengikutnya membeli altcoin, nilai uang digital itu pun meningkat. Di saat inilah McAfee dan Jimmy menjual altcoin dan mengambil keuntungan.

Aktivitas ini dapat disebut sebagai scalping dan money laundry atau pencucian uang. Sebuah skema untuk membeli saham ketika harganya rendah dan menjualnya dalam waktu singkat saat harganya naik.

Berdasarkan dokumen pengadilan, mereka berdua telah meraup keuntungan sampai 2 juta dollar AS (sekitar Rp 28,7 miliar) dengan cara tersebut. Di sisi lain, bos perusahaan antivirus McAfee itu juga didakwa hukuman penjara akibat melakukan pencucian uang sebab tidak memberikan laporan pembayaran yang didapatnya setelah menawarkan promosi perdana cryptocurrency (ICO) di Twitter.

Dia kini dikabarkan sudah mendapat uang sebanyak 11 juta dollar AS (setara Rp 158,1 miliar) hasil dari promosinya di Twitter. Pasalnya, Komisi Pertukaran dan Sekuritas AS mewajibkan mereka untuk melaporkan kompensasi yang didapat dari mempromosikan penawaran koin perdana kepada publik dengan menggunakan nama penerbit koin.

Karena tindakan itu, keduanya dijerat undang-undang terkait persekngkolan dan penipuan. Mereka pun terancam dijebloskan ke penjara hingga 100 tahun jika terbukti bersalah sebagaimana dilansir dari CNN International, Selasa, 9 Maret 2021.

Hingga saat ini McAfee masih ditahan di sel Spanyol dan masih menunggu ekstradisi ke negeri Paman Sam. Sedangkan Jimmy Gale Watson sudah ditangkap polisi di Texas.