Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Ajukan Permohonan untuk Menolak Gugatan Terbaru Terkait Promosi Kripto
Kim Kardashian telah dikenai denda karena promosi EthereumMax di media sosial. (foto: twitter @KimKardashian)

Bagikan:

JAKARTA - Kim Kardashian, Floyd Mayweather, dan selebritas lainnya mencoba meyakinkan hakim untuk menolak gugatan kedua investor EthereumMax (EMAX) yang baru direvisi untuk menuntut mereka atas promosi EMAX tanpa pengungkapan yang tepat.

Para selebritas meminta hakim federal California untuk menolak gugatan kedua investor yang diajukan pada Desember 2022. Menurut para terdakwa, tuduhan baru tersebut mendorong teori dasar yang sama yang sebelumnya sudah ditolak oleh pengadilan.

Gugatan class-action investor didasarkan pada premis bahwa tim EthereumMax bekerja sama dengan selebritas untuk menjual token EMAX kepada investor dalam apa yang mereka deskripsikan sebagai skema "pump-and-dump".

Namun, mosi terdakwa untuk menolak gugatan yang baru didaur ulang mengklaim bahwa teori tentang selebritas mempromosikan token EMAX untuk memompa harganya secara buatan telah ditolak oleh pengadilan sebelumnya karena token tersebut tidak memiliki nilai apa pun selain apa yang pasar bersedia bayar. Mereka menulis:

"Pengadilan sebelumnya menolak seluruh gugatan karena kesalahan mendasar. Penambahan klaim baru, terdakwa, dan lebih dari 100 halaman tuduhan yang sebagian besar tidak relevan tidak dapat menyembuhkan kecacatan tersebut."

Selain itu, mosi tersebut mengusulkan bahwa teori baru dari para investor adalah bahwa mereka memegang EMAX karena adanya misrepresentasi dari para selebritas. Namun, mosi untuk menolak gugatan tersebut berpendapat bahwa para investor "tidak mengalami kerugian hanya karena memegang token tersebut".

Sementara itu, Kardashian telah dikenai denda karena promosi EthereumMax di media sosial. Pada 3 Oktober 2022, sosialita Amerika tersebut mencapai kesepakatan senilai 1,26 juta dolar AS (Rp19,1 miliar) dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat setelah gagal mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran 250.000 dolar AS (Rp3,8 miliar) untuk mempromosikan proyek kripto tersebut.

SEC baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada selebritas yang mempromosikan kripto. Pada 17 Februari, SEC mengingatkan para selebritas bahwa hukum mengharuskan mereka mengungkapkan berapa banyak yang mereka terima dan dari siapa ketika mempromosikan investasi di sekuritas.

Selain Kim Kardashian dan Floyd Mayweather, ada beberapa selebritas lainnya yang juga bermasalah dengan kasus kripto di dunia, di antaranya:

  1. John McAfee - pendiri McAfee Antivirus ini dihentikan oleh SEC pada tahun 2018 karena diduga terlibat dalam promosi penjualan token mata uang digital tanpa mengungkapkan bahwa dia dibayar untuk mempromosikannya.

  2. Jared Leto - aktor ini menjadi investor dalam proyek kripto bernama Voise pada tahun 2017, namun proyek tersebut diketahui telah gagal dan akhirnya dihentikan.

  3. Ghostface Killah - rapper ini menjadi salah satu pendiri proyek kripto bernama Cream Capital pada tahun 2017, namun proyek tersebut tidak pernah diluncurkan.

  4. Akon - penyanyi ini menciptakan mata uang digital bernama "Akoin" untuk digunakan di kota-kota Afrika yang sedang berkembang, namun proyek tersebut masih dalam tahap pengembangan.

  5. Lionel Messi - pesepakbola terkenal ini menjadi duta besar global untuk perusahaan kripto Sirin Labs pada tahun 2017, namun proyek tersebut diketahui telah gagal dan Sirin Labs mengalami kerugian besar.

  6. Paris Hilton - Selebritas ini mempromosikan Initial Coin Offering (ICO) dari LydianCoin pada tahun 2017, yang kemudian dihentikan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) karena dituduh sebagai penipuan.

  7. DJ Khaled - Pada tahun 2017, DJ Khaled mempromosikan ICO dari Centra Tech melalui akun Instagram-nya, yang kemudian dihentikan oleh SEC karena juga dituduh sebagai penipuan.

  8. Steven Seagal - Aktor ini pernah menjadi duta besar untuk proyek kripto bernama Bitcoiin2Gen (B2G) pada tahun 2018, yang kemudian dihentikan oleh regulator karena dianggap sebagai skema Ponzi.

  9. Gwyneth Paltrow - Aktris ini terlibat dalam perusahaan kripto bernama Abra sebagai penasihat pada tahun 2018.