Kim Kardashian Pilih Bayar Denda Rp19,2 Miliar daripada Hadapi Gugatan <i>Class Action</i> karena Promosikan EthereumMax
Kim Kardashian piliha bayar denda daripada digugat class action. (foto: instagram @kimkardashian)

Bagikan:

JAKARTA - Sosialita asal Amerika Serikat, Kim Kardashian akan membayar denda 1,26 juta dolar AS atas keterlibatannya dalam mempromosikan skema cryptocurrency yang disebut EthereumMax (EMAX).

Komisi Sekuritas dan Pertukaran Amerika Serikat (SEC) mendakwa Kardashian pada 3 Oktober karena "menggembar-gemborkan di media sosial keamanan aset kripto yang ditawarkan dan dijual oleh EthereumMax" tanpa mengungkapkan pembayaran yang diterima karena keterlibatan promosinya.

Kardashian telah setuju untuk menyelesaikan tuduhan dan membayar denda 1,26 juta dolar AS (Rp 19,2 miliar) , pelepasan dan bunga dan diatur untuk bekerja sama dengan penyelidikan lebih lanjut oleh SEC ke dalam proyek EthereumMax.

Pengumuman itu mencatat bahwa Kardashian gagal mengungkapkan pembayaran 250.000 dolar AS (Rp 3,8 miliar) yang dia terima untuk menerbitkan posting di profil Instagram-nya yang mempromosikan token EMAX dengan tautan ke situs web proyek.

Perintah oleh SEC menemukan bahwa Kardashian melanggar ketentuan anti-promosi undang-undang sekuritas federal. Hal ini juga telah terjadi terhadap pelanggaran sekuritas cryptocurrency terkemuka lainnya yang melibatkan SEC di masa lalu.

Kardashian tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC tetapi setuju untuk menyelesaikan tuduhan tersebut. Denda ini dipecah menjadi 260.000 dolar AS disgorgement serta penalti 1 juta dolar AS. Kardashian juga setuju untuk tidak mempromosikan aset cryptocurrency apa pun hingga tahun 2025.

Ketua SEC, Gary Gensler, juga menggunakan perintah tersebut untuk menyarankan masyarakat umum untuk melakukan uji tuntas ketika berinvestasi dalam aset cryptocurrency, sambil mengingatkan selebritas dan influencer tentang kewajiban mereka untuk mengungkapkan pembayaran yang berkaitan dengan promosi sekuritas.

"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebritas atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor. Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi mengingat tujuan keuangan mereka sendiri," kata Gensler seperti dikutip Cointelegraph.

Tim hukum Kardashian juga mengajukan mosi untuk mengesampingkan pengaduan class action yang ditujukan pada pengusaha dan selebritas Amerika lainnya pada Agustus 2022. Kardashian dan beberapa influencer media sosial Amerika terkemuka lainnya dituntut dengan pengaduan class action pada Januari 2022 atas klaim bahwa mereka menyesatkan investor melalui promosi media sosial EthereumMax.

Kardashian memposting cerita Instagram yang mempromosikan proyek tersebut pada Juni 2021, bersama public figure lainnya seperti petinju hebat Floyd Mayweather yang juga terlibat dalam gugatan setelah mempromosikan token berbasis Ethereum dalam persiapan pertarungan tinju selebritas itu  melawan YouTuber Logan Paul selama periode yang sama.

Dalam promo itu, penggemar dapat membeli tiket bayar per tayang dengan token, yang melonjak setelah promosi oleh Kardashian dan influencer lainnya. Nilai EthereumMax turun secara signifikan setelahnya, padahal promo itu telah membuat banyak orang mengeluarkan uang dari kantongnya.

Pengajuan pengadilan asli yang mendaftarkan Kardashian, Mayweather, dan delapan lainnya mengklaim bahwa eksekutif perusahaan telah berkolaborasi dengan promotor selebritas untuk membuat pernyataan menyesatkan tentang token dan kendali mereka atas sebagian besar token. Steve Gentile dan Giovanni Perone terdaftar sebagai salah satu pendiri proyek tersebut.